KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 83 TAHUN 1998
Tentang
PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 87
MENGENAI
KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK
UNTUK BERORGANISASI
(Lembaran Negara No. 98 tahun 1998)
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Setelah disidangkan di San Fransisco oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh satu pada tanggal 17 Juni 1948,
Setelah memutuskan untuk menerima dalam bentuk Konvensi beberapa usul tertentu tentang kebebasan untuk berserikat dan perlindungan atas hak untuk berorganisasi yang menjadi agenda sidang butir ketujuh,
Menimbang bahwa Mukadimah Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional menyatakan "pengakuan atas prinsip kebebasan berserikat" merupakan alat untuk meningkatkan kondisi pekerja dan menciptakan ketenangan,
Menimbang bahwa Deklarasi Philadelphia mengukuhkan bahwa "kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan berserikat merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai kemajuan",
Menimbang bahwa Konperensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ketiga puluh sembilan, secara aklamasi menerima prinsip-prinsip yang merupakan dasar bagi terbentuknya peraturan internasional,
Menimbang bahwa sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada sidangnya yang kedua, mengajukan prinsip-prinsip tersebut dan meminta Organisasi Perburuhan Internasional untuk terus mengupayakan agar prinsip-prinsip dimaksud memungkinkan untuk dibuat menjadi satu atau beberapa Konvensi internasional,
Menerima pada tanggal 9 Juli 1948 Konvensi berikut yang disebut sebagai Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi tahun 1948:
Bab I
Kebebasan Berserikat
Pasal 1
Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk mana Konvensi ini berlaku harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 2
Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain.
Pasal 3
1. Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk membuat anggaran dasar dan peraturan - peraturan, secara bebas memilih wakil-wakilnya, mengelola administrasi dan aktifitas, dan merumuskan program.
2. Penguasa yang berwenang harus mencegah adanya campur tangan yang dapat membatasi hak-hak ini atau menghambat praktek-praktek hukum yang berlaku.
Pasal 4
Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh "penguasa administratif".
Pasal 5
Organisasi pekerja dan pengusaha berhak untuk mendirikan dan bergabung dengan federasi-federasi dan konfederasi-konfederasi dan organisasi sejenis, dan setiap federasi atau konfederasi tersebut berhak untuk berafiliasi dengan organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha internasional.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 berlaku untuk federasi dan konfederasi organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha.
Pasal 7
"Akuisisi keabsahan" oleh organisasi-organisasi pekerja dan pengusaha, federasi dan konfederasi tidak boleh dilakukan untuk maksud tertentu sehingga membatasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan Pasal 2, 3 dan 4.
Pasal 8
1. Dalam melaksanakan hak-haknya berdasarkan Konvensi ini para pekerja dan pengusaha serta organisasi mereka, sebagaimana halnya perseorangan atau organisasi perkumpulan lainnya, harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
2. Hukum nasional yang berlaku tidak boleh memperlemah atau diterapkan untuk memperlemah ketentuan-ketentuan yang dijamin dalam Konvensi.
Pasal 9
1. Ketentuan yang dijamin sebagaimana dinyatakan Konvensi yang diberlakukan untuk angkatan bersenjata dan polisi harus diatur dengan hukum dan perundingan nasional.
2. Sesuai dengan prinsip yang tercantum dalam ayat 8 pasal 19 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, ratifikasi Konvensi oleh Anggota tidak boleh dianggap mempengaruhi hukum, penghargaan, kebiasaan atau kesepakatan yang ada dengan mempertimbangkan bahwa anggota angkatan bersenjata atau polisi dapat menggunakan haknya sebagaimana dijamin Konvensi.
Pasal 10
Dalam Konvensi ini yang dimaksud dengan "organisasi" adalah organisasi pekerja dan pengusaha yang didirikan untuk melanjutkan dan membela kepentingan pekerja dan pengusaha.
Bab II
Perlindungan Hak Berorganisasi
Pasal 11
Setiap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional untuk mana Konvensi ini berlaku harus mengambil langkah-langkah yang perlu dan tepat untuk menjamin bahwa para pekerja dan pengusaha dapat melaksanakan secara bebas hak-hak berorganisasi.
Bab III
Ketentuan Lain-lain
Pasal 12
1. Sehubungan dengan wilayah sebagaimana dimaksud pasal 35 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional sebagaimana diubah dengan Perangkat Amandemen Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, 1946, selain dari wilayah sebagaimana dimaksud ayat 4 dan 5 dari pasal perubahan tersebut, setiap Anggota organisasi yang meratifikasi Konvensi ini harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Organisasi Perburuhan Internasional dengan atau segera setelah pernyataan ratifikasi sebuah deklarasi yang menyatakan bahwa :
(a). wilayah yang bersangkutan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Konvensi yang diberlakukan tanpa tambahan apapun;
(b). wilayah yang bersangkutan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Konvensi dengan perubahan-perubahan, dengan menyertakan perubahan tersebut secara rinci.
(c). wilayah yang bersangkutan tidak dapat menerapkan ketentuan Konvensi, dengan menyertakan alasannya.
(d). wilayah yang bersangkutan memutuskan mempertimbangkan kembali.
2. Langkah-langkah sebagaimana dimaksud sub - ayat (a) dan (b), ayat 1 Pasal ini harus dianggap bagian integral daripada ratifikasi dan mempunyai kekuatan hukum ratifikasi.
3. Setiap Anggota dapat sewaktu-waktu dengan pernyataan berikutnya menunda seluruh atau sebagian pertimbangan yang dibuat melalui naskah asli pernyataan dengan memperhatikan ketentuan sub-ayat (b), (c) atau (d) ayat 1 Pasal ini.
4. Setiap Anggota dapat, sewaktu-waktu mencabut ratifikasi Konvensi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16, dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal mengenai maksud perubahan atas syarat-syarat perubahan terdahulu dan menyatakan pendirian sekarang sehubungan dengan wilayah-wilayah tersebut.
Pasal 13
1. Bilamana hal-hal pokok Konvensi dilaksanakan dalam suatu wilayah non - metropolitan yang mempunyai kekuasaan mandiri, maka Anggota yang bertanggung jawab atas hubungan internasional wilayah yang bersangkutan dapat, dengan persetujuan pemerintah wilayah yang bersangkutan, menyampaikan kepada Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional pernyataan menerima kewajiban-kewajiban Konvensi ini atas nama wilayah yang bersangkutan.
2. Pernyataan menerima kewajiban - kewajiban Konvensi ini dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional oleh -
(a). dua atau lebih Anggota organisasi sehubungan dengan wilayah yang berada dalam kekuasaan gabungan ; atau
(b). penguasa internasional yang bertanggung jawab atas administrasi suatu wilayah, dengan mengingat Piagam Perserikatan Bangsa - Bangsa atau sejenisnya, sehubungan dengan wilayah tersebut.
3. Pernyataan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Organisasi Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat-ayat terdahulu Pasal ini harus menyebutkan apakah ketentuan-ketentuan Konvensi akan diterapkan di wilayah yang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan; bilamana pernyataan menyebutkan bahwa ketentuan - ketentuan Konvensi akan diterapkan dengan perubahan, harus disebutkan secara rinci perubahan-perubahan dimaksud.
4. Anggota, beberapa Anggota, atau penguasa internasional yang bersangkutan dapat sewaktu-waktu dengan pernyataan berikutnya membatalkan seluruh atau sebagian hak untuk memperbaiki suatu perubahan yang disebutkan pada pernyataan terdahulu.
5. Anggota, beberapa Anggota, atau penguasa internasional yang bersangkutan dapat sewaktu-waktu, dimana ratifikasi Konvensi ini dapat dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 16, menyampaikan kepada Direktur Jenderal mengenai maksud perubahan atas syarat-syarat perubahan terdahulu dan menyatakan pendirian sekarang sehubungan dengan wilayah-wilayah tersebut.
Bab IV
Ketentuan-Ketentuan Akhir
Pasal 14
Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 15
1. Konvensi ini mengikat hanya kepada Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya telah didaftarkan oleh Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal dimana ratifikasi oleh dua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional didaftarkan pada Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku terhadap setiap Anggota setelah 12 bulan sejak tanggal ratifikasi didaftarkan.
Pasal 16
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dapat membatalkannya dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru akan mulai berlaku satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
2. Tiap-tiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan pada ayat satu tersebut di atas dalam tahun berikutnya setelah lewat sepuluh tahun seperti termaksud pada ayat di atas, akan terikat untuk 10 tahun lagi dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap - tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum pada Pasal ini.
Pasal 17
1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi tentang pendaftaran dan ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.
Pasal 18
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa hal ikwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan Pasal-Pasal tersebut di atas.
Pasal 19
Pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyerahkan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konperensi Umum dan harus mempertimbangkan apakah soal perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam Agenda Konperensi.
Pasal 20
1. Jika Konperensi menerima Konvensi baru yang mengubah sebagian atau seluruh Konvensi ini, kecuali Konvensi baru menentukan lain, maka :
(a). dengan menyimpang dari ketentuan pasal 11, ratifikasi Konvensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konvensi ini pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi baru itu mulai berlaku;
(b). mulai pada tanggal Konvensi berlaku, Konvensi ini tidak dapat diratifikasi lagi oleh Anggota.
2. Bagaimana juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum meratifikasi Konvensi baru.
Pasal 21
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar