ART FSPTSK-SPSI
Lampiran : Surat Keputusan No. Kep.006/Munas VII/TSK-SPSI/06/2009
Tanggal : 24 Juni 2009
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1
CARA MENJADI ANGGOTA
Setiap Serikat Pekerja sektor tekstil, sandang dan kulit dapat diterima menjadi anggota SP TSK – SPSI dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis.
b. Membuat pernyataan kesanggupan menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
c. Membayar Uang Pangkal pada saat pendaftaran.
d. Dalam hal Pimpinan Unit Kerja belum terbentuk dan atau pekerja dalam hubungan kerja yang tidak tetap didalam suatu kawasan kegiatan ekonomi, permintaan menjadi anggota di alamatkan kepada Pimpinan Cabang atau kepada Pimpinan Daerah bilamana ditempat tersebut belum / tidak terdapat Pimpinan Cabang.
Pasal 2
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Unit Kerja.
b. Mentaati dan melaksanakan semua Peraturan dan Keputusan Organisasi.
c. Berani menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Organisasi dan atau Anggota.
d. Membayar Uang Pangkal pada saat pendaftaran, uang Iuran setiap bulan dan Uang Konsolidasi Organisasi yang ditetapkan oleh Organisasi.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota berhak :
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi.
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran.
c. Memilih dan dipilih.
d. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran dan bimbingan dari Organisasi.
e. Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA).
BAB II
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Setiap anggota dinyatakan berhenti sebagai anggota SP TSK – SPSI dikarenakan :
a. Perusahaan tutup
b. Seluruh Pimpinan dan Anggotanya PUK SP TSK – SPSI yang telah menyatakan dirinya secara pribadi-pribadi keluar dari keanggotaan PUK SP TSK – SPSI dan disampaikan secara tertulis di atas materai cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN DARI ANGGOTA
Prosedur dan penetapan berakhirnya keanggotaan :
a. Pimpinan PUK SP TSK – SPSI melaporkan secara tertulis kepada perangkat atas organisasi dan sekaligus menyebutkan kekayaan organisasi.
b. Pernyataan secara pribadi keluar dari keanggotaan SP TSK – SPSI disampaikan secara tertulis di atas materai cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
c. Perangkat atas Organisasi menetapkan dan sekaligus melaporkan kepada perangkat atas Organisasi maupun Instansi terkait.
Pasal 6
Pemberhentian anggota Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI dinyatakan karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengajukan surat pernyataan tertulis secara pribadi dari keanggotaan PUK SP TSK – SPSI diatas materai cukup dan disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
c. Diberhentikan oleh organisasi. Pimpinan Unit Kerja SP TSK – SPSI atas Keputusan Rapat Organisasi dikarenakan dengan sengaja tak melaksanakan kewajibannya atau bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi.
BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA
Pasal 7
Format Kartu Tanda Anggota (KTA) dibuat oleh Pimpinan Pusat, dan pembuatan KTA diserahkan pada Pimpinan Cabang, beserta pendataannya pada setiap Pimpinan Unit Kerja.
BAB IV
A T R I B U T
Pasal 8
BENDERA DAN PANJI
Bendera dan Panji SP TSK – SPSI berwarna dasar biru tua dengan lambang ditengah-tengahnya.
Pasal 9
L A M B A N G
(1) Lambang SP TSK – SPSI sebagaimana terlukis dalam Lembaran Khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini beserta penjelasan arti dan maknanya, adalah ciri khas Organisasi yang melukiskan kesatuan dan persatuan serta semangat kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit.
(2) Lambang tersebut mengadung arti dan makna kejernihan berfikir, kelapangan dan keluasan pandangan serta semangat, keberanian, keteguhan dan tanggung jawab yang besar setiap Anggota dalam bertindak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 10
L A G U
Disamping lagu hymne SPSI dan mars Pekerja Indonesia yang telah dimiliki oleh SPSI, SP TSK – SPSI juga memiliki lagu yang akan diciptakan kemudian paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 11
I K R A R
Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia memiliki Ikrar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang selalu siap mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa.
4. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang beretos kerja Produktif, Jujur, Disiplin dan Bertanggung Jawab.
5. Kami Anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah Pekerja Indonesia yang siap bertekad mengembangkan kemitraan dalam Hubungan Industrial.
BAB V
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
PIMPINAN UNIT KERJA, PIMPINAN CABANG DAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 12
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN UNIT KERJA
(1) Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah (jika disuatu Kabupaten/Kota, belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang) atau Pimpinan Pusat (jika disuatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang) berwenang membentuk Pimpinan Unit Kerja disuatu kawasan kegiatan ekonomi yang didalamnya terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja.
(2) Pembentukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah (jika disuatu Kabupaten/Kota, belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang) atau Pimpinan Pusat (jika disuatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang) dan dilaksanakan secara Demokratis, dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang terdaftar.
b. Personalia Pimpinan Unit Kerja dipilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Unit Kerja dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Anggaran Dasar.
(3) Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah (jika disuatu Kabupaten/Kota, belum/tidak terdapat Pimpinan Cabang) atau Pimpinan Pusat (jika disuatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang) berwenang membubarkan Pimpinan Unit Kerja, dikarenakan :
a. Badan Usaha atau kawasan kegiatan ekonomi tersebut ditutup atau membubarkan diri, atau
b. Jumlah anggota berkurang sehingga tidak lagi sampai 10 (sepuluh) orang, dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Anggota yang masih ada.
(4) Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran Pimpinan Unit Kerja menjadi tanggung jawab Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat.
(5) Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Unit Kerja harus dilaporkan secara rinci kepada Perangkat Organisasi diatasnya.
Pasal 13
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN CABANG
(1) Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika disuatu proponsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah) berwenang untuk membentuk Pimpinan Cabang apabila :
a. Disuatu Kabupaten/Kota yang didalamnya telah berdiri sedikitnya 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja dan memiliki anggota minimal 500 orang.
b. Disepakati penggabungan lebih dari suatu Kabupaten/Kota yang masing-masing Kabupaten/Kota tersebut terdapat kurang dari 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pembentukan Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, dilakukan oleh Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika suatu Provinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah) dan dilaksanakan secara Demokratis dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja se Kabupaten/Kota.
b. Personalia Pimpinan Cabang dipilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Cabang dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Anggaran Dasar.
(3) Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat (jika suatu propinsi belum/tidak terdapat Pimpinan Daerah) berwenang membubarkan Pimpinan Cabang, dikarenakan jumlah Pimpinan Unit Kerja di Kabupaten/Kota tidak lagi mencapai 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja atau kurang dari 500 anggota dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.
(4) Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan atau pembubaran Pimpinan Cabang menjadi tanggung jawab Pimpinan Daerah atau Pimpinan Pusat.
(5) setiap pembubaran dan pembentukan Pimpinan Cabang harus dilaporkan secara rinci kepada perangkat organisasi diatasnya dan atau didalam Musyawarah Pimpinan atau Musyawarah Nasional.
Pasal 14
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN PIMPINAN DAERAH
(1) Pimpinan Pusat berwenang membentuk Pimpinan Daerah disuatu propinsi, didalamnya :
a. Telah berdiri sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang atau
b. Telah berdiri paling sedikit 9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat dibentuk Pimpinan Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pembentukan Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, dilakukan oleh Pimpinan Pusat dan dilaksanakan secara Demokratis dengan syarat :
a. Dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Pimpinan Unit Kerja dari beberapa Kabupaten/Kota didalam suatu propinsi.
b. Personalia Pimpinan Daerah terpilih dari dan oleh peserta pembentukan Pimpinan Daerah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Anggaran Dasar.
(3) Pimpinan Pusat berwenang membubarkan Pimpinan Daerah dikarenakan jumlah Pimpinan Cabang disuatu propinsi tidak lagi mencapai 3 (tiga) Pimpinan Cabang dan atau jumlah Pimpinan Unit Kerja tidak lagi mencapai 9 (sembilan) Unit Kerja yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota dengan tanpa menggugurkan hak dan kewajiban Pimpinan Cabang dan atau Pimpinan Unit Kerja yang masih tersisa.
(4) Segala akibat yang ditimbulkan dari pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah menjadi tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(5) Setiap pembentukan dan pembubaran Pimpinan Daerah harus dilaporkan secara terperinci didalam Musyawarah Pimpinan dan atau Musyawarah Nasional.
BAB VI
KOMPOSISI PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
KOMPOSISI PIMPINAN PUSAT
Komposisi Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. 5 (lima) orang Dewan Penasehat
b. Seorang Ketua Umum
c. Beberapa orang Ketua
d. Seorang Sekretaris Umum
e. Beberapa orang Sekretaris
f. Seorang Bendahara
g. Seorang Wakil Bendahara
Pasal 16
KOMPOSISI PIMPINAN DAERAH
Komposisi Pimpinan Daerah terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Wakil Bendahara.
Pasal 17
KOMPOSISI PIMPINAN CABANG
(1) Komposisi Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua
b. Seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
(2) Dengan ketentuan apabila kondisi Anggota / PUK SP TSK – SPSI dibawah 9 (sembilan) PUK maka Komposisinya perjabatan seorang dan apabila lebih 9 (sembilan) PUK perlu ditambah seorang wakil Bendahara.
Pasal 18
KOMPOSISI PIMPINAN UNIT KERJA
Komposisi Pimpinan Unit Kerja terdiri dari :
a. Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara.
b. Pimpinan Unit Kerja diwajibkan membentuk dan mengukuhkan perwakilan keanggotaan yang dipilih atau diajukan oleh pekerja yang mewakili bagian-bagian di perusahaan.
c. Secara teknis pembentukan ataupun pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada PUK SP TSK – SPSI dengan memperhatikan kondisi dan situasi keanggotaan maupun perusahaan.
BAB VII
SYARAT MENJADI PIMPINAN
Pasal 19
SYARAT MENJADI PIMPINAN PUSAT
a. Telah menjadi Keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
c. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 20
SYARAT MENJADI DEWAN PENASEHAT
a. Pernah menjadi Pengurus Pusat dan atau Pengurus Daerah.
b. Tidak pernah mengundurkan diri sebagai Pengurus atau diberhentikan oleh organisasi.
c. Tidak menjadi keanggotaan serikat pekerja lain.
d. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
SYARAT MENJADI PIMPINAN DAERAH
a. Telah menjadi Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
c. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Lulus seleksi kelayakan.
Pasal 22
SYARAT MENJADI PIMPINAN CABANG
a. Telah menjadi Keanggotaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
c. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Lulus seleksi / kelayakan.
Pasal 23
SYARAT MENJADI PIMPINAN UNIT KERJA
a. Tidak menjadi Keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain.
b. Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Lulus seleksi / kelayakan.
BAB VIII
PESERTA DAN HAK SUARA
DALAM MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 24
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH NASIONAL DAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
(1) Peserta dan hak suara dalam Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri dari :
a. Utusan PUK
b. Utusan Pimpinan Cabang
c. Utusan Pimpinan Daerah
d. Utusan Pimpinan Pusat.
(2) Hak suara utusan Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat masing-masing 1 (satu) suara.
(3) Hak suara Utusan PUK diperhitungkan dari jumlah keanggotaannya, dengan ketentuan kurang dari 500 orang 1 (satu) suara, selanjutnya setiap kelipatan sampai dengan 500 orang ditambah 1 (satu) suara.
(4) Setiap peserta mempunyai hak suara.
Pasal 25
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH PIMPINAN
(1) Peserta Musyawarah Pimpinan terdiri dari :
a. Seluruh pengurus Pimpinan Pusat.
b. Utusan Pimpinan Daerah.
c. Utusan Pimpinan Cabang.
(2) Setiap peserta mempunyai hak suara.
Pasal 26
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH DAERAH
(1) Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
a. Utusan PUK
b. Utusan Pimpinan Cabang
c. Utusan Pimpinan Daerah.
(2) Hak suara utusan Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Daerah masing-masing 1 (satu) suara.
(3) Hak suara utusan PUK diatur sebagai berikut :
Hak suara Utusan PUK diperhitungkan dari jumlah keanggotaannya, dengan ketentuan kurang dari 500 orang 1 (satu) suara), selanjutnya setiap kelipatan sampai dengan 500 orang ditambah 1 (satu) suara .
(4) Setiap peserta mempunyai hak suara.
Pasal 27
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH CABANG
(1) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
a. Utusan Pimpinan Unit Kerja
b. Utusan Pimpinan Cabang.
(2) Hak suara Pimpinan Cabang masing-masing Pengurus 1 (satu) suara.
(3) Hak suara PUK diatur sebagai berikut :
Hak suara Utusan PUK diperhitungkan dari jumlah keanggotaannya, dengan ketentuan kurang dari 500 orang 1 (satu) suara, selanjutnya setiap kelipatan sampai dengan 500 orang ditambah 1 (satu) suara .
(4) Setiap peserta mempunyai hak suara.
Pasal 28
PESERTA DAN HAK SUARA DALAM MUSYAWARAH UNIT KERJA
(1) Peserta Musyawarah Unit Kerja terdiri dari :
a. Keanggotaan PUK SP TSK – SPSI dan atau Perwakilan.
b. Pimpinan Unit Kerja.
(2) Setiap Keanggotaan maupun Pimpinan mempunyai hak 1 (satu) suara.
(3) Dalam pelaksanaannya dapat dihadiri seluruh Keanggotaan dan bila tidak memungkinkan serta disepakati bersama maka dapat dihadiri oleh Perwakilan dengan diberikan mandat oleh Keanggotaan yang diwakilinya.
Pasal 29
RAPAT – RAPAT KERJA
Rapat – rapat kerja :
(1) Rapat Kerja Nasional, Daerah, Cabang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dalam satu periode.
(2) Rapat Kerja Unit Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali diantara dua MUSNIK.
(3) Rapat Kerja adalah Forum Konsultasi, Informasi dan Evaluasi serta Koordinasi pelaksanaan teknis Program Organisasi.
(4) Bilamana diperlukan pada Rapat Kerja dapat dilakukan perubahan/perombakan Pengurus yang tidak aktif.
(5) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.
(6) Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh utusan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang.
(7) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh utusan Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Unit Kerja.
(8) Rapat kerja Unit Kerja dihadiri utusan Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan Perwakilan Anggota.
Pasal 30
TATA KERJA DAN PEMBIDANGAN TUGAS
(1) Sistem Tata Kerja seluruh perangkat organisasi bersifat kolektif, yaitu semua pengambilan kebijaksanaan organisasi ditempuh melalui musyawarah dan diputuskan bersama dan dipertanggung jawabkan secara bersama.
(2) Pembidangan tugas dan pembagian kerja diantara anggota pimpinan serta tata kerjanya secara lebih terinci diatur dalam tata kerja ditingkat masing-masing.
BAB IX
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 31
Pada prinsipnya anggota Pimpinan SP TSK – SPSI tidak diperbolehkan memegang jabatan rangkap pada semua tingkatan organisasi.
Pasal 32
JANJI PIMPINAN
Kami Pimpinan SP TSK – SPSI dengan ini berjanji dengan sungguh-sungguh untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara murni dan konsekwen.
b. Selalu memperhatikan aspirasi anggota.
c. Bertindak adil, jujur dan bertanggung jawab serta mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Pasal 33
BERHENTI DARI KEPEMIMPINAN
Pimpinan dinyatakan berhenti, karena :
a. Mengundurkan diri
b. Tindakan Indisipliner
c. Meninggal Dunia
Pasal 34
TINDAKAN DISIPLIN
a. Peringatan
b. Skorsing
c. Pemecatan
Pasal 35
PEMECATAN PIMPINAN
(1) Tindakan pemecatan terhadap Pimpinan diambil, karena :
a. Melalaikan tugas
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi.
(2) Tindakan pemecatan dilaksanakan oleh Pimpinan dari perangkat masing-masing atas dasar keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
(3) Tindakan pemecatan diambil setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
Pasal 36
PEMBELAAN DIRI
(1) Pembelaan diri akibat pemecatan dilakukan dalam Rapat Pimpinan sesuai tingkatan.
(2) Apabila ternyata tidak terbukti adanya kesalahan, diadakan Rehabilitasi pada waktu Musyawarah Nasional / Rapat Pimpinan Nasional / Musyawarah Daerah / Rapat Kerja Daerah / Musyarawah Cabang / Rapat Kerja Cabang / Musyawarah Unit Kerja / Rapat Kerja Unit Kerja.
Pasal 37
PEMBELAAN DIRI MENURUT TINGKATAN
Untuk pelaksanaan tindakan Indisipliner disetiap tingkatan masing-masing dan berdasarkan isi Pasal 33 dan Pasal 34 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 38
PERGANTIAN PIMPINAN ANTAR WAKTU
(1) Pergantian pimpinan antar waktu adalah Pengisian Lowongan Jabatan Kepengurusan Organisasi karena salah seorang pimpinan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.
(2) Pengisian Lowongan Jabatan Kepengurusan antar waktu dilakukan melalui Rapat Kepengurusan SP TSK – SPSI ditingkat masing-masing dan disahkan oleh perangkat setingkat diatasnya.
BAB X
K E U A N G A N
Pasal 39
KETENTUAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN ORGANISASI
Besar uang Pangkal dan uang Iuran ditetapkan sebagai berikut :
a. Uang Pangkal dipungut sebesar 2 (dua) % dari upah kotor sebulan pada waktu pendaftaran.
b. Uang Iuran bulanan dipungut sebesar 1 (satu) % dari upah kotor perbulan.
c. Uang Konsolidasi ditetapkan berdasarkan hasil dari perjuangan diatas normatif dan tidak lebih dari 10 % dari total hasil yang diperjuangkan.
Pasal 40
PEMBAGIAN UANG PANGKAL DAN UANG IURAN
(1) Pembagian uang Pangkal untuk perangkat SP TSK – SPSI diatur sebagai berikut:
a. 50 % untuk PUK SP TSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SP TSK – SPSI
c. 15 % untuk PD SP TSK – SPSI
d. 10 % untuk PP SP TSK – SPSI
(2) Uang Iuran anggota dipergunakan bagi SP TSK – SPSI dengan perincian sebagai berikut :
a. 50 % untuk PUK SP TSK – SPSI
b. 25 % untuk PC SP TSK – SPSI
c. 10 % untuk PD SP TSK – SPSI
d. 5 % untuk PP SP TSK – SPSI
e. 10 % untuk seluruh perangkat SPSI, dengan ketentuan :
5 % untuk DPC Konfederasi SPSI
3 % untuk DPD Konfederasi SPSI
2 % untuk DPP Konfederasi SPSI.
Pasal 41
CHECK OFF SYSTEM
(1) Teknik pelaksanaan pembayaran Iuran dilaksanakan dengan Check Off System.
(2) Penyetoran uang Iuran dilakukan melalui Rekening Bank masing-masing perangkat Organisasi.
(3) Setiap perangkat Organisasi diwajibkan menyampaikan Laporan Keuangan secara periodik minimal 6 (enam) bulan sekali kepada perangkat dibawah dan diatasnya.
(4) Pedoman pelaksanaan pemungutan uang Pangkal, uang Iuran serta mekanisme dan management keuangan organisasi diatur didalam Peraturan Organisasi.
Pasal 42
K E S E K R E T A R I A T A N
(1) Untuk menyelenggarakan administrasi SP TSK – SPSI dibutuhkan sekretariat.
(2) Struktur Organisasi dan badan-badan kelengkapan serta tata kerja sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan SP TSK – SPSI ditingkat masing-masing.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 43
Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 44
PEMBERLAKUAN
(1) Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga SP TSK – SPSI hasil keputusan Musyawarah Nasional tanggal 06 Juni 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 24Juni 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1. Ahmad Supriyadi, SE. : :
Ketua Merangkap Anggota
2. Agus Sutrisno :
Sekretaris Merangkap Anggota
3. Hj. Harry Ratmini :
Anggota
4. Teguh Subchan, SE. :
A n g g o t a
5. I Gde Sumerteyasa :
A n g g o t a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar